Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha paling populer di Indonesia karena memisahkan harta pribadi pemilik dari harta perusahaan. UU Cipta Kerja memperkenalkan PT perorangan untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan prosedur yang jauh lebih ringkas.
PT biasa: akta notaris dan pengesahan
Pendirian PT biasa memerlukan minimal dua pendiri, akta pendirian yang dibuat notaris dalam bahasa Indonesia, serta pengesahan badan hukum oleh Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Anggaran dasar wajib memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu, besarnya modal, dan susunan organ perseroan sesuai Pasal 15 UU No. 40 Tahun 2007.
Setelah berstatus badan hukum, perseroan mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko, dan perizinan sektoral sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dipilih.
PT perorangan untuk usaha mikro dan kecil
PT perorangan didirikan oleh satu orang tanpa akta notaris, cukup melalui pernyataan pendirian elektronik. Bentuk ini hanya tersedia bagi usaha yang memenuhi kriteria mikro dan kecil berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, dan satu orang hanya boleh mendirikan tiga PT perorangan dalam satu tahun.
Pemilik wajib menyampaikan laporan keuangan secara elektronik. Bila kriteria usaha mikro dan kecil terlampaui, PT perorangan harus diubah menjadi PT biasa dengan akta notaris.
Kewajiban kepatuhan berkelanjutan
Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, menyusun laporan tahunan, membuat dan menyimpan daftar pemegang saham, serta melaporkan perubahan data perusahaan kepada Menteri. Kelalaian administratif dapat berujung pada pertanggungjawaban pribadi direksi bila terbukti mengakibatkan kerugian perseroan karena kesalahan atau kelalaian.
Untuk kepatuhan pajak, perseroan mendaftar sebagai pengusaha kena pajak apabila peredaran usaha melampaui ambang batas, dan menjalankan kewajiban pemotongan pajak atas pembayaran kepada pihak lain.
Sumber & Rujukan
Telusuri topik ini pada sumber resmi
Panduan ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Lihat Disclaimer.