Semua panduan
Hukum Ketenagakerjaan
8 menit baca

PHK dan Hak Pekerja Setelah UU Cipta Kerja

Panduan pemutusan hubungan kerja di Indonesia: alasan sah PHK, perhitungan pesangon berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, dan jalur penyelesaian perselisihan.

Terakhir diperbarui: 2026-08-03 · Yurisdiksi: Republik Indonesia

Setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mengalami perubahan signifikan, khususnya pada mekanisme dan besaran kompensasi.

Alasan PHK yang diakui

PP No. 35 Tahun 2021 memerinci alasan PHK, antara lain efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, penutupan usaha, penggabungan atau pemisahan perusahaan, keadaan memaksa, penundaan kewajiban pembayaran utang, pailit, pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, mangkir lima hari kerja berturut-turut setelah dua kali dipanggil patut dan tertulis, sakit berkepanjangan lebih dari dua belas bulan, serta memasuki usia pensiun.

PHK harus didahului pemberitahuan tertulis paling lambat empat belas hari kerja sebelum PHK, atau dua puluh delapan hari kerja bagi pekerja dalam masa percobaan. Bila pekerja menolak, penyelesaian ditempuh melalui perundingan bipartit.

Komponen kompensasi PHK

Kompensasi terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besaran pesangon bergantung masa kerja, mulai satu bulan upah untuk masa kerja kurang dari satu tahun hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. Uang penghargaan masa kerja mulai berlaku sejak masa kerja tiga tahun, dua bulan upah, dan bertambah hingga sepuluh bulan upah.

Uang penggantian hak mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya pengembalian pekerja ke tempat penerimaan, dan hal lain yang diatur perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Persentase pesangon berbeda-beda menurut alasan PHK, misalnya efisiensi karena kerugian dihitung nol koma lima kali ketentuan dasar.

Jalur penyelesaian perselisihan

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur tahapan bipartit, mediasi di dinas ketenagakerjaan, lalu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Risalah perundingan bipartit dan anjuran mediator adalah dokumen wajib yang perlu dilampirkan dalam gugatan.

Selama proses berlangsung, kedua pihak tetap wajib melaksanakan kewajibannya. Pengusaha dapat melakukan skorsing dengan tetap membayar upah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 155 UU Ketenagakerjaan beserta perubahannya.

Sumber & Rujukan

Telusuri topik ini pada sumber resmi

Panduan ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Lihat Disclaimer.