Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) adalah salah satu instrumen paling sering digunakan di pengadilan perdata Indonesia ketika kerugian timbul tanpa adanya hubungan kontraktual antara pihak yang bersengketa.
Unsur yang harus dibuktikan
Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang bersalah mengganti kerugian tersebut. Yurisprudensi Mahkamah Agung menurunkan lima unsur kumulatif yang wajib dibuktikan penggugat.
- Adanya perbuatan, baik aktif maupun pasif (kelalaian melakukan kewajiban hukum).
- Perbuatan itu melawan hukum, termasuk melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan.
- Adanya kesalahan pelaku, berupa kesengajaan atau kelalaian.
- Adanya kerugian nyata, baik materiel maupun imateriel.
- Hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang timbul.
Beda PMH dan wanprestasi
Wanprestasi lahir dari perjanjian yang sudah ada, sedangkan PMH lahir dari undang-undang. Konsekuensinya berbeda pada dasar gugatan, tenggat somasi, dan jenis ganti kerugian yang dapat dituntut. Penggabungan keduanya dalam satu gugatan berisiko dinyatakan tidak jelas (obscuur libel) sehingga sering dinyatakan tidak dapat diterima.
Ganti kerugian dan bunga
Ganti kerugian mencakup biaya yang telah dikeluarkan, kerugian yang benar-benar diderita, dan keuntungan yang seharusnya diperoleh sebagaimana pola Pasal 1246 KUH Perdata. Kerugian imateriel diakui praktik peradilan Indonesia, namun besarannya diserahkan pada penilaian hakim sehingga penggugat perlu menyodorkan tolok ukur yang wajar dan terukur.
Tanggung jawab dapat diperluas kepada pihak lain melalui Pasal 1367 KUH Perdata, misalnya perusahaan atas perbuatan pegawainya, atau orang tua atas perbuatan anak yang belum dewasa.
Sumber & Rujukan
Telusuri topik ini pada sumber resmi
Panduan ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Lihat Disclaimer.