Semua panduan
Hukum Perdata
7 menit baca

Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUH Perdata

Penjelasan lengkap empat syarat sah perjanjian dalam hukum Indonesia, akibat hukum bila syarat tidak dipenuhi, serta contoh penerapannya pada kontrak bisnis.

Terakhir diperbarui: 2026-08-01 · Yurisdiksi: Republik Indonesia

Perjanjian adalah fondasi hampir semua hubungan bisnis di Indonesia. Namun tidak semua kesepakatan otomatis mengikat secara hukum. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menetapkan empat syarat yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian sah dan dapat dipaksakan pelaksanaannya melalui pengadilan.

Empat syarat sah perjanjian

Pasal 1320 KUH Perdata membagi syarat sah perjanjian menjadi dua kelompok: syarat subjektif yang menyangkut orangnya, dan syarat objektif yang menyangkut isi perjanjiannya.

  • Sepakat mereka yang mengikatkan diri — kehendak para pihak bertemu tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan.
  • Kecakapan untuk membuat perikatan — pihak sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.
  • Suatu hal tertentu — objek perjanjian jelas, dapat ditentukan jenis dan jumlahnya.
  • Suatu sebab yang halal — isi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Akibat hukum bila syarat tidak dipenuhi

Pelanggaran syarat subjektif (sepakat dan kecakapan) membuat perjanjian dapat dibatalkan (voidable). Perjanjian tetap berlaku sampai salah satu pihak mengajukan pembatalan ke pengadilan, dan hak itu dibatasi jangka waktu sebagaimana diatur Pasal 1454 KUH Perdata.

Sebaliknya, pelanggaran syarat objektif (hal tertentu dan sebab yang halal) menyebabkan perjanjian batal demi hukum (null and void). Perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal sehingga tidak melahirkan hak dan kewajiban apa pun, meski para pihak sudah menandatanganinya di hadapan notaris.

Kebebasan berkontrak dan batasnya

Pasal 1338 KUH Perdata memberi ruang kebebasan berkontrak: para pihak bebas menentukan isi perjanjian, dan perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka (pacta sunt servanda). Kebebasan ini dibatasi asas iktikad baik pada Pasal 1338 ayat (3) serta ketentuan memaksa dalam undang-undang sektoral, misalnya larangan klausula baku yang merugikan konsumen dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk perjanjian yang dibuat secara elektronik, UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengakui kontrak elektronik dan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai alat bukti yang sah.

Langkah praktis menyusun kontrak yang aman

Periksa identitas dan kewenangan penanda tangan, khususnya untuk badan hukum: pastikan direksi bertindak sesuai anggaran dasar dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Rumuskan objek, harga, jangka waktu, dan mekanisme penyelesaian sengketa secara eksplisit, termasuk pilihan forum pengadilan negeri atau arbitrase berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999.

Cantumkan definisi wanprestasi, tenggat somasi, dan besaran ganti kerugian agar pembuktian di kemudian hari lebih mudah. Simpan seluruh korespondensi pra-kontrak karena dapat menjadi penafsir maksud para pihak sesuai Pasal 1343 KUH Perdata.

Sumber & Rujukan

Telusuri topik ini pada sumber resmi

Panduan ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Lihat Disclaimer.

Panduan terkait