Semua panduan
Hukum Teknologi
6 menit baca

Kewajiban Pengendali Data Menurut UU Perlindungan Data Pribadi

Ringkasan UU No. 27 Tahun 2022: dasar pemrosesan data pribadi, hak subjek data, kewajiban pengendali, dan sanksi bagi pelanggaran.

Terakhir diperbarui: 2026-08-05 · Yurisdiksi: Republik Indonesia

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi kerangka utama tata kelola data di Indonesia dan berlaku bagi setiap pihak yang memproses data pribadi warga Indonesia, termasuk pengendali di luar wilayah Indonesia.

Dasar pemrosesan yang sah

Pemrosesan data hanya boleh dilakukan berdasarkan salah satu dasar sah, yaitu persetujuan yang eksplisit, pemenuhan kewajiban perjanjian, kewajiban hukum, pelindungan kepentingan vital subjek data, pelaksanaan kewenangan berdasarkan peraturan, atau kepentingan sah lainnya dengan memperhatikan keseimbangan hak.

Undang-undang membedakan data pribadi umum, seperti nama dan alamat, dengan data pribadi spesifik, seperti data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, dan data anak yang memerlukan perlindungan lebih ketat.

Hak subjek data

Subjek data berhak memperoleh informasi kejelasan identitas dan tujuan pemrosesan, mengakses dan memperoleh salinan data, memperbarui dan memperbaiki data, mengakhiri pemrosesan serta menghapus data, menarik persetujuan, menolak keputusan otomatis yang berdampak hukum, dan menuntut ganti kerugian.

Kewajiban pengendali dan sanksi

Pengendali data wajib menjaga kerahasiaan, melakukan penilaian dampak untuk pemrosesan berisiko tinggi, menunjuk pejabat pelindungan data pada kondisi tertentu, serta memberitahukan kebocoran data kepada subjek data dan lembaga berwenang paling lambat tiga kali dua puluh empat jam.

Pelanggaran dapat dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan data, hingga denda administratif sampai dua persen dari pendapatan tahunan. Perbuatan mengumpulkan atau mengungkapkan data secara melawan hukum juga diancam pidana penjara dan denda.

Sumber & Rujukan

Telusuri topik ini pada sumber resmi

Panduan ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Lihat Disclaimer.